STRATEGI KEMENTERIAN AGAMA DALAM MENEKAN PENYEBARAN PAHAM RADIKALISME AGAMA DI LINGKUP PENDIDIKAN MADRASAH ‘ALIYAH KABUPATEN BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v10i2.3914Kata Kunci:
strategi, radikalisme agama, madrasah aliyah, kabupaten bandungAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya fenomena Gerakan radikalisme agama di Lembaga Pendidikan, khususnya Lembaga Pendidikan agama sebagai ranah Pendidikan yang paling rentan disusupi Gerakan radikalisme agama. Ekspresi tersebut terlihat dari adanya pelarangan hormat bendera, upacara sebagai Tindakan bid’ah dan lain sebagainya yang muncul dari dinamika organisasi ekstrakurikuler. Penelitian ini memotret strategi Kementerian Agama dalam menangani penyebaran radikalisme di Sekolah Madrasah Aliyah di Kabupaten Bandung. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam aspek penentuan tujuan dan sasaran, Kankemenag Kabupaten Bandung termaktub dalam visinya, memiliki tujuan menekan penyebaran radikalisme dan menyebarkan pemikiran moderasi dalam beragama, baik kepada peserta didik maupun masyarakat. Terkait perumusan kebijakan, atau dalam kata lain program, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung berkolaborasi bersama madrasa-madrasah setingkat ‘Aliyah di wilayah lingkungan kerjanya, pada prosesnya kemudian menetapkan tiga strategi utama dalam menekan penyebaran radikalisme. Pertama, yakni penanaman nilai moderasi agama. Selanjutnya, pembentukan tim cyber anti radikalisme bersama dengan tim cyber anti narkoba. Terakhir, konsolidasi menyeluruh dengan melibatkan ormas keagamaan besar, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait dalam upaya menekan gerakan radikalisme agama di lingkungan pendidikan. Dalam hal operasionalisasi, sayangnya baru program moderasi beragama yang berjalan intens. Bentuknya yakni berupa bimbingan teknis kepada para guru serta seminar-seminar yang dilakukan kepada peserta didik. Selain itu, terdapat pelatihan perumusan kurikulum bagi para guru melalui materi sisipan.
Referensi
Adiwilaga, Rendy, and Agus Kurniawan. 2021. “Strategi Pemerintah Daerah terkait Pencegahan Paham Radikalisme Agama di Kabupaten Bandung”. Jurnal JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Vol. 5 (1). https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/364.
Adiwilaga, Rendy. 2017. Puritanisme dan Fundamentalisme dalam Islam Transnasional serta Implikasinya terhadap Pancasila sebagai Ideologi Bangsa. Journal of Governance. 2: 126-145.
Adiwilaga, Rendy. 2017. Gerakan Islam Politik dan Proyek Historis Penegakan Islamisme di Indonesia. Jurnal Wacana Politik. 2: 1-9.
Azra, Azyumardi, “Fenomena Fundamentalisme Dalam Islam, Survey Historis dan Doktrinal”, Jurnal Ulumul Qur’an, No. 3, Vol. IV, 1993.
Moleong, Lexy. 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muchith, M. Saekan. “Radikalisme dalam Dunia Pendidikan”. Jurnal ADDIN Vol. 10 No. 1. Februari 2016.
Salusu. 2008. Pengambilan Keputusan Strategik. Jakarta: Pt. Gramedia Widia sarana Indonesia.
Sanaky, Hujair AH. “Radikalisme Agama dalam Perspektif Pendidikan”. Jurnal Millah Vol. XIV, No. 2, Februari 2015.
Soleh, Iman, & Adiwilaga, Rendy. 2021. Narasi Radikalisme-Fundamentalisme Islam dalam Politik Identitas di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Sugiyono, 2020. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung Alfabet.
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Teori dan Strategi Pembangunan Nasional. Jakarta: CV. Haji Masagung
Turmudzi, Endang, dan Sihbudi, Riza (ed.), 2005. Islam dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.
Adiwilaga, Rendy, Kurniawan, A. (2021). Strategi Pemerintah Daerah terkait Pencegahan Paham Radikalisme Agama di Kabupaten Bandung. Jurnal JISIPOL, 5(1), 1–23.
Wiji, B., Sadarusalam, A., & Hasan, K. (2019). Strategi Kontra Propaganda BNPT Dalam Menanggulangi Perkembangan Radikalisme Kontemporer di Indonesia. Jurnal Prodi Perang Asimetris, 4(3), 4160. https://journal.unsika.ac.id/index.php/IJPP/index
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0