MANAJEMEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI RIAU TERHADAP PENCEGAHAN MALADMINISTRASI DI PEMERINTAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2023

Penulis

  • Ismawati Ilmu Pemerintahan, Universitas Abdurrab, Indonesia
  • M Fajar Anugerah Ilmu Pemerintahan, Universitas Abdurrab, Indonesia
  • Amir Syamsuadi Ilmu Pemerintahan, Universitas Abdurrab, Indonesia
  • Muhammad Fadhli Psikologi, Universitas Sriwijaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25157/moderat.v11i2.3944

Kata Kunci:

Manajemen Ombudsman, Pencegahan Maladministrasi, Pemerintah kota

Abstrak

Penelitian ini membahas terkait bagaimana Manajemen Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Terhadap Pencegahan Maladministrasi di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2023, karena kinerja pemerintah kota Pekanbaru dalam pelayanan publik dapat dikatakan masih belum optimal karena masih adanya pengaduan masyarakat terkait maladministrasi yang dilakukan pemerintah kota Pekanbaru setiap tahunnya baik dalam bentuk penundaan berlarut , penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, serta tidak memeberikan pelayanan. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagimana Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau dalam menerapkan fungsi-fungsi manajemen yang merujuk pada fungsi manajemen. Pengumpulan data dilakukan melalui Observasi, wawancara dan dokumentasi. Data analisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan beberapa teknnik analisis data kualitatif yaitu analisis naratif dan analisis fenomenologi. Hasil dari penelitian ini menemukan dan menunjukkan bahwa perencanaan pencegahan maladministrasi pada Ombudsman Riau  mengikuti intruksi atau prosedur yang telah diberikan oleh Ombudsman RI melalui Keasistenan utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi (KUMPM) dalam melakukan kegiatan survei kepatuhan penilaian standar pelayanan publik, Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau Mampu menjalankan fungsi manajemen dengan baik namun Ombudsman Riau harus lebih efektif dalam melakukan pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru. 

Referensi

Abd. Rohman. (2013). Dasar dasar manejemen. https://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/6350/Bab 2.pdf?sequence=11

Akim, I. dan V. E. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Maladministrasi Pelayanan Publlik. Hukum Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan, 2(September), 92.

Candra Wijaya, D., & Rifa’i, M. (2016). Dasar Dasar Manajemen Mengoptimalkan Pengelolaan Organisasi Secara Efektif dan Efesien. In Perdana. http://repository.uinsu.ac.id/2836/

Helaludin, H. W. (2019). Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori dan Praktik (p. 33).

Ishak, N. (2022). Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Mulawarman Law Review, 7(1), 71–88. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.834

Kurniati, I. D., Setiawan, R., Rohmani, A., Lahdji, A., Tajally, A., Ratnaningrum, K., Basuki, R., Reviewer, S., & Wahab, Z. (2015). Buku Ajar Manajemen Pelayanan Publik.

Muslimin. (2021). Manajemen penanganan pengaduan pada kantor ombudsman ri perwakilan sulawesi selatan. 3(November), 78–91.

Nurdin, I. (2019). Kualitas Pelayanan Publik (Perilaku Aparatur Dan Komunikasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik). Journal Artikel, 20.

Nurtjahjo, H., Maturbongs, Y., & Rachmitasari, D. I. (2013). Memahami Maladministrasi. 22.

Nuryadin, A. A., Nuryadin, A. A., Yusup, M., Khasanah, U., Anwar, Sihab, M., Priyawan, S., Saputra, E., Ratnawati, T., Marhawati, Rahmiyati, N., Ratnaningsih, & Mujiburrohman. (2022). Dasar-dasar Manajemen. http://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/23

Ombudsman Republik Indonesia. (2020). Rencana Strategis Ombudsman RI 2020-2024.

Panjaitan, D. S. (2022). JIEE : Ombudsman Republik Indonesia. 2(1), 88–96.

Rehengna Purba. (2012). Spirit Hukum.

Solechan. (2018). Memahami Peran Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia. Adminitrative Law & Governance Journal, 1, 67–89. http://ir.obihiro.ac.jp/dspace/handle/10322/3933

Syahputra, D. R., & Aslami, N. (2023). Prinsip-Prinsip Utama Manajemen George R. Terry. Manajemen Kreatif Jurnal (MAKREJU), 1(3), 51–56.

Wijayanti, N., & Wicaksana, F. A. (2023). Implementasi Fungsi Manajemen George R dalam Meningkatakan Mutu Lembaga Pendidikan. Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidkan Dan Pengajaran, 3(1), 30–43. https://doi.org/10.21776/ub.jcerdik.202

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30

Cara Mengutip

Ismawati, I., Anugerah, M. F., Syamsuadi, A., & Fadhli, M. (2025). MANAJEMEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI RIAU TERHADAP PENCEGAHAN MALADMINISTRASI DI PEMERINTAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2023: . Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 11(2), 662–680. https://doi.org/10.25157/moderat.v11i2.3944

Terbitan

Bagian

Articles