IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PADA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN KARAWANG)

Penulis

  • Fahrul Umam Universitas Singaperbangsa Karawang, Karawang, Indonesia
  • Hanny Purnamasari Universitas Singaperbangsa Karawang, Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25157/moderat.v11i2.3953

Kata Kunci:

Keywords : Policy Implementation, Handling, Socialization

Abstrak

Penelitian ini di buat dengan maksud menerapkan pedoman pelaksanaan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam ranah rumah tangga di Kabupaten Karawang, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat proses pelaksanaannya. Pendekatan penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, dengan data utama diperoleh melalui wawancara, sementara data tambahan dikumpulkan dari berbagai sumber publikasi yang relevan. Proses pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara, yang kemudian dianalisis secara menyeluruh. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan penanganan kekerasan terhadap perempuan oleh P2TP2A Karawang belum berjalan secara optimal. Meskipun seluruh laporan ditindaklanjuti tanpa biaya dan sesuai prosedur, beberapa kendala tetap ditemukan, salah satunya adalah keterbatasan kemampuan petugas dalam menjalin keterlibatan komunitas. Faktor pendukung pelaksanaan kebijakan ini meliputi keterlibatan para pemangku kepentingan dan ketersediaan tenaga profesional yang memadai. Sebaliknya, kendala yang dihadapi mencakup minimnya anggaran, kurangnya fasilitas dan infrastruktur, serta rendahnya intensitas sosialisasi. Oleh karena itu, peneliti menyarankan adanya optimalisasi program, peningkatan kegiatan penyuluhan, dan penguatan infrastruktur. Disarankan pula agar dibentuk Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang independen dari dinas terkait, dengan alokasi anggaran khusus untuk mendukung layanan kesehatan dan penanganan kasus kekerasan.

Referensi

Agustino, Leo. 2016. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta

Miles, M.B dan A.M Huberman. 2014. Analisis Data Kualitatif: tentang Buku metode-metode Jakarta: UI Press.

Nugroho, Riant. 2011. Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Moleong, L.J. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Rosdakarya.

Sali, Susiana. 2013. Implementasi Kebijakan Daerah Dalam Penanganan Masalah Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Jawa Timur). Vol 18 No.1

Suriandi. 2018. Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dalam Menangani Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Palangkaraya. IAIN Palangkaraya.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 441

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-26

Cara Mengutip

Umam, F., & Purnamasari, H. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PADA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN KARAWANG): . Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 11(2), 519–532. https://doi.org/10.25157/moderat.v11i2.3953

Terbitan

Bagian

Articles