KEBIJAKAN RESENTRALISASI PERTAMBANGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT DI KABUPATEN LEBAK
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v11i3.4410Kata Kunci:
Resentralisasi, Tambang Rakyat, Tambang Emas Ilegal, Kontestasi KepentinganAbstrak
Perubahan regulasi tentang mineral dan batu bara sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 telah membawa banyak perubahan dalam rezim tata kelola pertambangan. Pada regulasi terbaru ini muncul kecenderungan adanya upaya resentralisasi yang ditandai dengan ditariknya kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat mengani kewenangan perizinan tambang. Salah satu implikasi dari hal tersebut eksistensi pertambangan rakyat (tradisional) semakin terpinggirkan. Tarik menarik kepentingan antar level pemerintah dalam isu pertambangan dan rumitnya regulasi yang tumpang tindih telah menyebabkan pertambangan rakyat masih bertahan dengan status ilegal. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana implikasi dari pengaturan terbaru mengenai pertambangan dengan penelaahan kasus spesifik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Indonesia. Di wilayah ini, warga sudah lama menjalankan pekerjaan sebagai penambang emas tradisional untuk mempertahankan kehidupan di tengah kondisi kemiskinan dan ketiadaan ekonomi alternatif. Pekerjaan ini beroperasi secara ilegal. Jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus digunakan sebagai metode penulisan artikel. Sementara, data diperolah berdasarkan penelaahan literatur dan wawancara lapangan terhadap sejumlah informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi pertambangan menegaskan adanya kontestasi dalam penguasaan tambang antara pemerintah, swasta, dan warga lokal. Pemerintah cenderung berpihak pada perusahaan tambang skala besar (korporasi) dibandingkan pertambangan rakyat. Di Kabupaten Lebak, kontestasi itu terlihat dari adanya perusahaan tambang emas yang diberikan izin oleh pemerintah, sementara warga sekitar sebagai penambang rakyat masih berstatus ilegal.
Referensi
Ahmad, R., Syafira, A. Y., Scolichah, A. F., Alvionita, L., & Kodir, A. (2022). Derita Di Balik Tambang: Kontestasi Kepentingan Ekonomi Politik Dalam Pertambangan Timah, Di Bangka Belitung. Jurnal Pemikiran dan penelitian sosiologi, 114-132.
Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). Undang-Undang Minerba untuk Kepentingan Rakyat atau Pemerintah. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253-262.
Andrews, N. (2015). Digging for survival and/or justice? The drivers of illegal mining activities in Western Ghana. Africa Today, 62(2), 3-24.
Ansori, C., & Hastria, D. (2012). Potensi Bahan Tambang, Penataan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kebumen. Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara, 8(3), 107-118.
Baura, L., Saptenno, M. J., & Pietersz, J. J. (2022). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Batubara. PATTIMURA Legal Journal, 1(3), 167-188.
Creswell, John W (2015). Penelitian Kualitatif dan Desain Riset: Memilih Di Antara Lima Pendekatan, terjemahan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Damar Banten. 2023. “Cikotok, Sebagai Tambang Emas Pertama di Indonesia”. Diakses melalui https://damarbanten.com/cikotok-sebagai-tambang-emas-pertama-di-indonesia/
Fahsya, I., & Basrowi, B. (2021). Dampak Ilegal Mining Pertambangan Emas di Citorek Kidul Kabupaten Lebak Banten. Muhammadiyah University Purwokerto.
Hartati, H. (2012). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 529-539.
Hartati, H. (2012). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 529-539.
Hayati, T. (2015). Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Intisari. 2024. “Sekarang Freeport Dulu Cikotok, Inilah Sejarah Tambang Emas Pertama Di Indonesia”. Diakses melalui https://intisari.grid.id/read/033997370/sekarang-freeport-dulu-cikotok-inilah-sejarah-tambang-emas-pertama-di-indonesia
Irwan, I. (2022). Perizinan Pertambangan Emas Di Kabupaten Pohuwato. Journal of Lex Theory (JLT), 3(1), 33-45.
JDIH ESDM. 2020. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batubara”. Diakses melalui https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/2059/detail pada hari Selasa, 17 September 2024 Pukul 17.09
JDIH ESDM. 2020. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA”. Diakses melalui https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%204%202009.pdf pada hari Senin, 16 September 2024 Pukul 20.39
Lange, S. (2011). Gold and governance: Legal injustices and lost opportunities in Tanzania. African Affairs, 110(439), 233-252.
Pojok Publik. 2023.“ Dikeluhkan Warga, Tambang Emas PT SBJ di Lebak Disegel KLHK”. Diakses melalui https://pojokpublik.id/dikeluhkan-warga-tambang-emas-pt-sbj-di-lebak-disegel-klhk/#google_vignette
Purba, F. N., Aprilia, A., Anggara, R., & Kusbintoro, A. F. (2023). Pengalokasian Dana Bagi Hasil Dari Sumber Daya Alam Tambang Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(12), 203-209.
Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021). Eksistensi pertambangan rakyat pasca pemberlakuan perubahan undang-undang tentang pertambangan mineral dan Batubara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 337-353.
Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021). Eksistensi pertambangan rakyat pasca pemberlakuan perubahan undang-undang tentang pertambangan mineral dan Batubara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 337-353.
Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021). Eksistensi pertambangan rakyat pasca pemberlakuan perubahan undang-undang tentang pertambangan mineral dan Batubara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 337-353.
Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021). Eksistensi pertambangan rakyat pasca pemberlakuan perubahan undang-undang tentang pertambangan mineral dan Batubara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 337-353.
Rahayu, D. P., Prabowo, M. S., & Faisal, F. (2021). Negara: Antara Pengusaha Tambang dan Tambang Rakyat. Jurnal Yudisial, 14(2), 185-207.
Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan kebijakan hukum pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473-506.
Regus, M. (2011). Tambang dan perlawanan rakyat: studi kasus tambang di Manggarai, Ntt. MASYARAKAT, Jurnal Sosiologi, 16(1), 7-32.
Spiegel, S. J. (2012). Governance institutions, resource rights regimes, and the informal mining sector: Regulatory complexities in Indonesia. World development, 40(1), 189-205.
Subiman, N. L., & Resosudarmo, B. P. (2010). Tambang untuk kesejahteraan rakyat: Konflik dan usaha penyelesaiannya. Pembangunan Berkelanjutan: Peran dan Kontribusi Emil Salim, 426-59.
Umam, A. K., Hidayati, N., Yazid, F., Kartodihardjo, H., Kristanti, R., Sartono, S., ... & Razak, M. I. (2021). Kuasa Oligarki Atas Minerba Indonesia?: Analisis Pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Wirazilmustaan, W. (2021). Dimensi Desentralisasi Analisa Pola Hubungan Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(2), 197-212.
Yunianto, B., & Saleh, R. (2011). Persoalan pertambangan rakyat pasca pemberlakuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009. Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara, 7(4), 145-156.
Yusyanti, D. (2017). Aspek Perizinan Dibidang Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Pada Era Otonomi Daerah (Permit Aspects Of In The Legal Field Of Mineral And Coal Mining In The Era Of Regional Autonomy). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.16, (No.3), p. 309. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.v16. 309-321
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0