STRATEGI BAWASLU KARAWANG DALAM MENINGKATKAN KESADARAN PEMILIH PEMULA GUNA PENCEGAHAN KAMPANYE HITAM: PERSPEKTIF SOSIALISASI POLITIK
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v11i3.4816Kata Kunci:
Sosialisasi Politik, Bawaslu, Pemilih Pemula, Kampanye HitamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Bawaslu Karawang dalam meningkatkan kesadaran pemilih pemula guna mencegah praktik kampanye hitam, dengan menggunakan perspektif teori sosialisasi politik Paul Allen Beck. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deksriptif, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan staff Bawaslu Karawang dan analisis dokumen terkait program sosialisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Karawang telah melakukan sosialisasi secara intensif melalui struktur kelembagaan yang merata hingga tingkat desa, dengan materi yang berfokus pada larangan kampanye hitam, hoaks, dan diskriminasi. Namun, efektivitas program masih terhambat oleh keterbatasan jangkauan, frekuensi, dan metode penyampaian yang dominan satu arah. Meskipun pemahaman kognitif pemilih pemula meningkat, nilai partisipasi politik pemilu karawang belum menunjukan perubahan yang signifikan, hal ini menunjukkan bahwa perubahan karakter yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa strategi Bawaslu Karawang perlu diperkuat dengan inovasi metode interaktif, perluasan jangkauan ke daerah terpencil, dan peningkatan keterlibatan pemilih pemula dalam perancangan program. Rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sosialisasi politik dalam mencegah kampanye hitam dan membangun kesadaran politik yang berkelanjutan.
Referensi
Afiyanti, Y. (2008). Validitas Dan Reliabilitas Dalam Penelitian Kualitatif. https://jki.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/212
Cahyani, C. (2018). Sosialisasi politik dan partisipasi politik: Peran Kesbangpol terhadap Partisipasi Politik Pemilih Pemula di Kota Depok. 1–152.
CNN Indonesia. (2019, February 26). Tiga Emak-Emak di Karawang Tersangka Kasus Kampanye Hitam. Nasional; cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190226092944-12-372625/tiga-emak-emak-di-karawang-tersangka-kasus-kampanye-hitam
Maulana Ridhwan Riziq. (2024, February 15). Deretan Hoaks di Pemilu 2024 yang Ramai di Media Sosial. IDN Times.https://www.idntimes.com/news/indonesia/maulana-ridhwan-riziq-1/deretan-hoaks-selama-pemilu-2024-ada-yang-menimpa-anies-dan-prabowo?page=all
Merelman, R. M. (1980). The Family and Political Socialization: Toward a Theory of Exchange. The Journal of Politics, 42(2), 461–486. https://doi.org/10.2307/2130469
Doly, D. (2020). Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. Kajian, 25(1), 1–18.
Idrus Affandi. (2000). Teori dan Konsep dalam Konteks Pendidikan Politik. In Modul Pendidikan Politik. http://repository.ut.ac.id/4009/1/PKNI4423-M1.pdf
Morissan. (2016). Tingkat Partisipasi Politik dan Sosial Generasi Muda Pengguna Media Sosial. Jurnal Visi Komunikasi, 15(01), 96–113.
Musyarofah, L., & Nim, E. (2016). Metode Sosialisasi Politik Partai Keadilan Sejahtera Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 Di Kota Pontianak Oleh : Osialization Method Of Prosperous Justice Party On Legislative General Election Of The Year 2014 In The City Of Pontianak Abstract Menj. 4(September).
Rahmat, B., & Esther, E. (2016). Perilaku Pemilih Pemula Dalam Pilkada Serentak Di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang Tahun 2015. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 42(2), 25. https://doi.org/10.33701/jipwp.v42i2.148
Siregar, R. A. (2020). Penanganan Pembiayaan Bermasalah Mikro 75ib Di Bank BRI Syariah Kcp Rantau Prapat. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Yusri, A., & Adlin. (2013). Pengaruh Kampanye Negatif Dan Kampanye Hitam Terhadap Pilihan Pemilih Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 11(1), 10. https://doi.org/10.35967/jipn.v11i1.1609
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0