PERAN DIMENSI PELAYANAN PUBLIK DAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP KPK DALAM MELAWAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v11i4.4905Kata Kunci:
Korupsi, Pelayanan Publik, KepercayaanAbstrak
Indonesia menetapkan negaranya sebagai negara yang rawan terjadinya korupsi, korupsi ini sering dilakukan oleh pejabat dan petinggi negara yang memiliki kekuasaa yang tinggi, beberapa kasus korupsi diantaranya sanagat menghebohkan masyarakat,perilaku korupsi ini membuat rugi terhadap negara dan khsususnya terhadap rakyat atau masyarakat itu sendiri, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPK sebagai organisasi yang bertanggungjawab dalam memberantas korupsi yang ada di indonesia tentunya memilikitugas yang sangat berat, apalagi kepercayaan dari masyarakat terhadap lembaga tersebut sangatlah tinggi untuk bisa memberantas koruptor. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan fokus menganalisis pelayanan publik yang diimplementasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemilihan metode kualitatif didasarkan pada kebutuhan untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang konsep pelayanan publik KPK. Hasil dan Pembahasan Analisis Dimensi Kualitas Pelayanan Publik KPK menjadi langkah kritis dalam mengeksplorasi komitmen dan keberhasilan lembaga dalam memberikan layanan yang berkualitas dan transparan kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang cermat terhadap lima dimensi kualitas pelayanan menurut model SERVQUAL Tjiptono (1996), yakni Tangibles (Bukti Fisik), Reliability (Keandalan), Responsiveness (Daya Tanggap), Assurance (Jaminan), dan Empathy (Empati), kita dapat membongkar elemen-elemen krusial yang menjadi landasan utama bagi KPK. Dalam menganalisis dimensi Tangibles, terlihat bahwa KPK menunjukkan keseriusannya dalam memberikan pelayanan publik dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, menciptakan bukti fisik positif seperti ruang tunggu, mesin X-Ray, dan ruang perpustakaan. Sejalan dengan itu, dimensi Reliability (Keandalan) memberikan gambaran tentang kualitas keandalan KPK yang tercermin dalam statistik keberhasilan pencegahan dan penuntutan korupsi. Data tahun 2022 menunjukkan bahwa KPK berhasil menangani 95% kasus korupsi yang dilaporkan dengan hukuman yang signifikan. Prestasi ini menjadi bukti konsistensi dan akurasi lembaga dalam memberantas korupsi, menciptakan rasa kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap keandalan lembaga. . Kesimpulan dapat ditegaskan bahwa KPK telah berhasil membangun fondasi yang solid dalam memberikan layanan publik yang berkualitas, yang pada gilirannya memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Dari hasil analisis terhadap dimensi kualitas pelayanan publik KPK, dapat disimpulkan bahwa tujuan penelitian untuk memahami sejauh mana dimensi tersebut memengaruhi kepercayaan masyarakat telah tercapai
Referensi
Jurnal :
Anggraeni, T. D. (2014). Menciptakan sistem pelayanan publik yang baik: Strategi reformasi birokrasi dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 417-433.
Darto, M. (2014). Membangkitkan (Kembali) Kesadaran Beretika Publik. Jurnal Borneo Administrator, 10(3).
Djamil, M. N., & Djafar, T. M. (2016). Etika Publik Pejabat Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih. POLITIK, 12(1), 1757.
Ginting, R. (2015). Dampak Reformasi Birokrasi Terhadap Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Di Indonesia. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1).
Hadi, K. (2010). Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah. Jurnal Penelitian Politik LIPI, 7(1), 51-70.
Iskandar, D. J. (2016). Reaktualisasi ‘ Semangat Kepublikan Birokrasi’ Di Era Reformasi. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 13(1), 139-154.
Khairunnisa, L., & Permana, H. (2022). Urgensi Pendidikan Anti Korupsi dalam Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(4), 4718-4732.
Lantapon, G. T. (2018). Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Lex Crimen, 7(4).
Pamungkas, A. R., Riani, A., & Fadillah, A. K. (2023). Peranan Etika dan Akuntabilitas Publik dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Panengen: Journal of Indigenous Knowledge, 2(1), 157-166.
Priambodo, E. R., Falah, M., & Silaban, Y. P. (2020). Mengapa korupsi sulit diberantas. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 1(1), 30-41.
Suyatmiko, W. H., & Nicola, A. (2019). Menakar lembaga antikorupsi: studi peninjauan kinerja komisi pemberantasan korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(2), 35-56.
Wijayanti, A., & Kasim, A. (2021). Collaborative governance strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK) di Indonesia: Sebuah studi literatur. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 291-310.
Yuliyana, I., & Setyaningrum, D. (2016). Pengaruh Penerapan E-Government dan Akuntabilitas terhadap Persepsi Korupsi di Kementerian/Lembaga. Simposium Nasional Akuntansi XIX, Lampung, 1-26.
Buku :
Hardiyansyah, H. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Gava Media.
Putra, T. M. (2019). Pelayanan Publik, Good Governance, dan Ketahanan Nasional. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Media Dasar Penelitian :
Website Resmi KPK https://www.kpk.go.id/id/
KataData ( Databoks Februari 2023 ) https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/03/lsi-kepercayaan-masyarakat-terhadap-kpk-dalam-pemberantasan-korupsi-paling-tinggi
Portal Berita :
https://news.detik.com/berita/d-6817590/survei-lsi-tingkat-kepercayaan-ke-polri-di-atas-kpk
https://rm.id/baca-berita/nasional/167718/kpk-turun-polri-naik-kepuasan-ke-jokowi-stabil-di-puncak
https://www.antaranews.com/berita/644492/icw-tingkat-kepuasan-masyarakat-terhadap-kpk-tinggi
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/06/23/modal-sosial-kpk-semakin-tergerus
https://www.jpnn.com/news/ketua-kpk-sering-terlibat-skandal-kepuasan-publik-merosot
https://www.kompas.id/baca/riset/2021/10/18/kinerja-bidang-hukum-dinilai-melemah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yoga Prastyo, Dadan Kurniansyah, Sopyan Resmana Adiarsa, Hanny Purnamasari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0

















