DAMPAK OVER KAPASITAS DI LAPAS KELAS IIA BEKASI BAGI KEAMANAN NARAPIDANA
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v11i4.4920Kata Kunci:
Over Kapasitas, Keamanan Narapidana, PemasyarakatanAbstrak
Over kapasitas di Lapas Kelas IIA Bekasi menjadi persoalan serius yang berdampak pada keamanan narapidana. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis dampak kondisi tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa kelebihan penghuni memicu konflik antarnarapidana, menurunkan efektivitas pengawasan, serta menciptakan hierarki sosial informal yang memperburuk ketertiban dan keamanan. Temuan ini menegaskan pentingnya pembenahan fasilitas dan kebijakan pemasyarakatan guna menciptakan lingkungan yang aman dan manusiawi bagi warga binaan.
Referensi
Akbar. (2022). Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum.
Benuf, K. &. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 20-33.
Creswell. (2007). Qualitative Inquiry & Research Design Choosing Among Five Approaches. Sage Publications, Inc.
Dirgantara, P. (2024, Juni 6). Kompas.com. Retrieved from nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com
Hasibuan, E. M. (2024). Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Untuk Dapat Menerima Kembali Narapidana (Studi Kasus Lapas Kelas IIA Binjai). Retentum.
Lubis. (2021). Overcrowding Rutan/Lapas, Sumber Pelanggaran HAM. Komnas Ham Republik Indonesia.
PAS, D. (2023). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kemenkumham RI.
PAS, D. (2023). Laporan Tahunan Pemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
Pratama, Y. M. (2021). Pelaksanaan Remisi Terhadap Narapidana Residivis Tahun 2019/2020 (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi). Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Kotabumi.
Rahmadi, T. (2023). KAJIAN TERHADAP CARA PENANGANAN OVER KAPASITAS PADA BEBERAPA LAPAS DI INDONESIA. Gema Publica : Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik.
Rahmat, B. D. (2021). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Kajian dan Penelitian Hukum.
Rizaldi, R. (2020). OVER KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A CIKARANG, FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN DAMPAK. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 3.
Sandra, V. (2016). Pengaruh Over Capacity Lembaga Permasyarakatan Terhadap Kinerja Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Sleman. Hukum, 2-3.
Setiawan. (2021). Relasi Sosial dalam Lapas Overkapasitas: Studi Sosiologi Hukum. Jakarta: Pustaka Pemasyarakatan.
Subroto, F. &. (2023). Manajemen Strategi Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dalam Mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Jurnal Intelektualita.
Sulastri. (2020). Overkapasitas Lapas dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental Narapidana. Kriminologi Indonesia.
Wani, A. W. (2024). Analisis Yuridis Dampak Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan terhadap Pembinaan Warga Lapas Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Studi Kasus Lapas Kelas II B Ende. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum.
Yuliati, W. D. (2020). Upaya Menanggulangi Over Kapasitas Pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dzaki Zaidan Shadiq, Gun Gun Gumilar, Mochamad Faizal Rizki

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0

















