EFEKTIVITAS PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE OLEH PANWASLU KECAMATAN CIAMIS PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v11i3.5102Kata Kunci:
Kata Kunci: Efektivitas, Pengawasan Kampanye, Panwaslu Kecamatan, Pemilu 2024Abstrak
Tahapan kampanye merupakan tahapan penting dan krusial dalam Pemilihan Umum di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan teknisnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye. Namun dalam pelaksanaan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024, masih sering ditemukan dugaan pelanggaran kampanye yang mengganggu integritas pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan tahapan kampanye oleh Panwaslu Kecamatan Ciamis pada Pemilu Tahun 2024, dengan mengkaji pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi terhadap kegiatan pengawasan kampanye yang dilakukan Panwaslu Kecamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panwaslu Kecamatan Ciamis telah melaksanakan fungsi pengawasan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan melalui patroli pengawasan, penerimaan dan penanganan laporan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan. Meskipun demikian, efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia dan logistik, serta tingkat partisipasi masyarakat yang masih rendah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Panwaslu dan penguatan pengawasan partisipatif berbasis regulasi.
Referensi
Anjani, R., & Wahyudi, T. (2020). Efektivitas Pengawasan Pemilu dalam Perspektif Regulasi. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 12(1), 75–85.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (2020). Laporan Tahunan Pengawasan Partisipatif Pemilu. Jakarta: Bawaslu RI.
Creswell, J. W. (2016). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Putri, D. A., & Hidayat, R. (2020). Peran Panwaslu Kecamatan dalam Mengawasi Kampanye Pemilu. Jurnal Hukum & Demokrasi, 9(2), 90–100.
Rachmad, D., & Syarifuddin, A. (2021). Tantangan Pengawasan Kampanye di Tingkat Kecamatan: Studi Kualitatif di Kabupaten Banyumas. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 6(1), 45–55.
Setiawan, A. (2022). Urgensi Revisi Regulasi Pengawasan Kampanye dalam Meningkatkan Perlindungan Pelapor Pelanggaran. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 15–25.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0