EFEKTIVITAS PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE OLEH PANWASLU KECAMATAN CIAMIS PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Penulis

  • Diwan Pramulya Universitas Galuh, Ciamis, Indonesia
  • Cecep Cahya Supena Universitas Galuh, Ciamis, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25157/moderat.v11i3.5102

Kata Kunci:

Kata Kunci: Efektivitas, Pengawasan Kampanye, Panwaslu Kecamatan, Pemilu 2024

Abstrak

Tahapan kampanye merupakan tahapan penting dan krusial dalam Pemilihan Umum di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan teknisnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye. Namun dalam pelaksanaan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024, masih sering ditemukan dugaan pelanggaran kampanye yang mengganggu integritas pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan tahapan kampanye oleh Panwaslu Kecamatan Ciamis pada Pemilu Tahun 2024, dengan mengkaji pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi terhadap kegiatan pengawasan kampanye yang dilakukan Panwaslu Kecamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panwaslu Kecamatan Ciamis telah melaksanakan fungsi pengawasan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan melalui patroli pengawasan, penerimaan dan penanganan laporan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan. Meskipun demikian, efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia dan logistik, serta tingkat partisipasi masyarakat yang masih rendah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Panwaslu dan penguatan pengawasan partisipatif berbasis regulasi.

 

Referensi

Anjani, R., & Wahyudi, T. (2020). Efektivitas Pengawasan Pemilu dalam Perspektif Regulasi. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 12(1), 75–85.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (2020). Laporan Tahunan Pengawasan Partisipatif Pemilu. Jakarta: Bawaslu RI.

Creswell, J. W. (2016). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Putri, D. A., & Hidayat, R. (2020). Peran Panwaslu Kecamatan dalam Mengawasi Kampanye Pemilu. Jurnal Hukum & Demokrasi, 9(2), 90–100.

Rachmad, D., & Syarifuddin, A. (2021). Tantangan Pengawasan Kampanye di Tingkat Kecamatan: Studi Kualitatif di Kabupaten Banyumas. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 6(1), 45–55.

Setiawan, A. (2022). Urgensi Revisi Regulasi Pengawasan Kampanye dalam Meningkatkan Perlindungan Pelapor Pelanggaran. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 15–25.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-30

Cara Mengutip

Pramulya, D., & Supena, C. C. (2025). EFEKTIVITAS PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE OLEH PANWASLU KECAMATAN CIAMIS PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 . Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 11(3), 903–914. https://doi.org/10.25157/moderat.v11i3.5102

Terbitan

Bagian

Articles