ANALISA KEBIJAKAN OTONOMI DESA DAN DESENTRALISASI FISKAL MENURUT UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: Evaluasi, Implementatif Dan Implikasi Fiskal Pada Desa-Desa Di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v12i1.5761Kata Kunci:
Analisa Kebijakan Otonomi Desa, Desentralisasi Fiskal, UU No. 6 Tahun 2014 tentang DesaAbstrak
Desentralisasi merupakan distribusi kekuasaan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola pemerintahan dan administrasi publik, dengan tujuan semakin meningkatnya pelayanan publik dan pemerataan Pembangunan. Transfer ke Daerah (TKD) yaitu Dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah/Desa untuk dikelola oleh Daerah/Desa dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam mendukung penyelenggaraan. Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah dalam rangka mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia. Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah memberikan jaminan pengakuan terhadap eksistensi desa, Pemerintah Desa memiliki peran dan posisi yang strategis dalam pelayanan publik dan pemberdayaan terhadap masyarakat. Penelitian ini ditulis berdasarkan perspektif yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisa laporan keuangan Desa, serta mempunyai tujuan mengetahui tolak ukur dalam keberhasilan pengelolaan APB Desa yang ditinjau dari undang-undang desa dan kebijakan fiskal.
Referensi
Moh. Fadli, Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi, Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif (Head to A Good Village Governance);
Soimin. (2019). Pembangunan Berbasis Desa. Malang: Intrans Publishing;
Rosidin, Utang. (2019). Pemberdayaan Desa dalam Sistem Pemerintahan Daerah. Bandung:CV Pustaka Setia;
Mudhofar, K., & Tahar, A. (2016). Pengaruh Desentralisasi Fiskal dan Kinerja Terhadap Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia: Efek Moderasi dari Kinerja. Jurnal Akuntansi Dan Investasi.
Saragih, J. P. (2014). Politik Desentralisasi Fiskal Permasalahan Dalam Implementasi. 5(2).
Oates, W.E. 1972. Fiscal Decentralization and Economic Development. National Tax Journal 46.
HAW Widjaja, Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008).
Moleong, 2006, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Redoskarya, Bandung.
Rohidi,R dan Mulyarto,T., 1992, Analisis Data Kualitatif, Jakarta : UI-Press.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oi4 Tentang Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Basuki Sriono

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0

















