UPAYA PEMERINTAH MENGELOLA TEKANAN PUBLIK: ANALISIS RESPON PEMERINTAH ATAS TUNTUTAN 17+8 PASCA DEMONSTRASI AGUSTUS 2025
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v12i1.5769Kata Kunci:
Tekanan Publik, Demonstrasi, Manajemen Publik, Responsivitas, AkuntabilitasAbstrak
Tekanan publik merupakan bagian inheren dari tata kelola demokrasi modern dan menjadi tantangan manajerial bagi institusi negara. Artikel ini menganalisis respons manajemen publik pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap tuntutan 17+8 pasca demonstrasi besar Agustus 2025 di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus berbasis analisis dokumen, yang mencakup dokumen tuntutan, pernyataan resmi pemerintah dan DPR, serta pemberitaan media nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respons negara terbagi ke dalam tiga pola utama, yaitu respons komunikasi, respons kebijakan, dan respons koordinatif. Respons komunikasi mendominasi pada fase awal dan berfungsi menjaga stabilitas serta legitimasi, namun cenderung normatif dan defensif. Respons kebijakan bersifat selektif dan jangka pendek, lebih mencerminkan pengelolaan krisis dibanding reformasi struktural. Sementara itu, respons koordinatif masih bersifat ad hoc dan belum terinstitusionalisasi secara sistematis. Analisis dalam perspektif public responsiveness, accountability, dan policy management menunjukkan bahwa negara relatif responsif secara prosedural pada fase awal, namun belum optimal dalam mengintegrasikan tekanan publik ke dalam siklus manajemen kebijakan yang koheren dan berkelanjutan. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada penguatan kajian manajemen publik dengan memposisikan demonstrasi sebagai tantangan manajerial dalam tata kelola demokratis. Secara praktis, temuan ini memberikan rekomendasi bagi pemerintah untuk merancang respons yang lebih terintegrasi, substantif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tekanan publik.
Referensi
Aspinall, E., & Mietzner, M. (2019). Southeast Asia’s Troubling Elections: Nondemocratic Pluralism in Indonesia. Journal of Democracy, 30(4), 104–118. https://doi.org/10.1353/jod.2019.0055
Bovens, M., Goodin, R. E., Schillemans, T., Bovens, M., Schillemans, T., & Goodin, R. E. (2014). Public Accountability. In The Oxford Handbook of Public Accountability. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199641253.013.0012
Dahl, R. A., Dahl, & Press, Y. U. (1998). On Democracy. Yale University Press.
Denhardt, J. V, & Denhardt, R. B. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315699356
Held, D. (2006). Models of Democracy, 3rd Edition. Stanford University Press.
Howlett, M., & Ramesh, M. (1995). Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystems. Oxford University Press.
Janati, F. (2025). DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2025/09/05/18290261/dpr-jawab-tuntutan-178-rakyat-umumkan-6-poin-keputusan?page=all
Kim, S. (2006). Public service motivation and organizational citizenship behavior in Korea. International Journal of Manpower, 27(8), 722–740. https://doi.org/10.1108/01437720610713521
Nurmandi, A., Muhammad Lutfi, Sumardi, S., & Zuly Qodir. (2021). Kualitas Pelayanan Publik Melalui Pendekatan Model Demokrasi pada Era Otonomi Daerah. Journal of Government Insight, 1(1), 49–61. https://doi.org/10.47030/jgi.v1i1.253
Paskarina, C. (2020). Digital Activism and Democracy in Indonesia. Indonesian Journal Political Research, 01(December), 43–58.
Patabang, V. (2025). 17+8 Tuntutan Rakyat: Kajian Hukum atas Gerakan Sosial dan Partisipasi Politik Generasi Milenial-Gen Z dalam Menyuarakan Hak Konstitusional. CV. Kurnia Grup, Vol. 2 No.
Patimah, A., Mustaqim, A., & Damayanti, S. (2025). KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM PADA AKSI DEMONSTRASI AGUSTUS 2025. SOSEBI: Jurnal Penelitian Mahasiswa Ilmu Sosial Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5, 175–193. https://doi.org/10.21274/sosebi.v5i2.11537
Salsabila, K. A., Anastasya, N., Saritza, Z., Simanjuntak, A. C., Nafis, M., Situmorang, K. R., Manurung, R., Annisa, S., & Info, A. (2025). 17+8 TUNTUTAN RAKYAT: KRISIS KEPERCAYAAN DAN REFORMASI DPR PADA ERA PRESIDEN PRABOWO. JIIC : Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(9), 16686–16695.
Shabrina, D. (2025). Apa Saja Tuntutan Rakyat 17+8 yang Sudah dan Belum Terpenuhi? Tempo. https://www.tempo.co/politik/apa-saja-tuntutan-rakyat-17-8-yang-sudah-dan-belum-terpenuhi--2067332
Virgynia, I., Sinaga, S., & Hulwanullah, H. (2025). Dilema Birokrasi Penegakan Hukum di Era Digital: Konflik Due Process of Law dan Tekanan Opini Publik dalam Kebijakan Polri. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 10(4), 932–947.
Wahyudi, F. S. (2025). Komunikasi Pejabat Publik di Tengah Krisis: Analisis Gaya Bicara dan Dampaknya pada Aksi Demo 29–31 Agustus 2025. Journal of International Multidisciplinary Research, 3(9), 13–20. https://doi.org/10.62504/jimr1362
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Henny Sulistiawati, Merina Afrilia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0

















