PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KOTA TASIKMALAYA

Penulis

  • Cepi Triana Sapari STISIP Tasikmalaya, Indonesia
  • Yesi Nur Asyah STISIP Tasikmalaya, Indonesia
  • Irfan Maulana STISIP Tasikmalaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25157/moderat.v12i1.5822

Abstrak

Partisipasi publik merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis, termasuk dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun, partisipasi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, masih belum sepenuhnya dijamin secara operasional dalam kebijakan daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan partisipasi penyandang disabilitas dalam perencanaan pembangunan daerah di Kota Tasikmalaya dari perspektif Hukum Tata Pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif normatif untuk menilai kecukupan dan konsistensi norma yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak partisipasi penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan daerah dan peraturan wali kota telah mengakui hak penyandang disabilitas secara normatif, pengaturan partisipasi mereka dalam perencanaan pembangunan, khususnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), masih bersifat umum dan deklaratif. Dalam perspektif Hukum Tata Pemerintahan, kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan norma operasional yang berpotensi melemahkan perlindungan hak partisipasi penyandang disabilitas, sehingga diperlukan penguatan regulasi daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan.

 

Referensi

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Dwiyanto, A. (2015). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Fathonah, T. A. F., Natalia, A., & Ramadhan, A. R. (2023). Democracy volunteer strategy in increasing participation of people with disabilities at the mayor election in Bandar Lampung 2020. KnE Social Sciences, 8(16), 327–338. https://doi.org/10.18502/kss.v8i16.14064

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kyei, E. A., & Dogbe, J. (2020). Participation of persons with disabilities in political activities in Kumasi Metropolis, Ghana. Disability, CBR and Inclusive Development, 31(4), 5–22. https://doi.org/10.47985/DCIDJ.372

Manan, B. (2001). Otonomi daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

McVeigh, J., MacLachlan, M., Ferri, D., & Keogh, J. G. (2021). Strengthening the participation of organisations of persons with disabilities in the decision-making of national government and the United Nations: Further analyses of the International Disability Alliance global survey. Disabilities, 1(3), 175–196. https://doi.org/10.3390/disabilities1030016

Nugroho, R. (2017). Partisipasi publik dalam kebijakan pembangunan daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 9(1), 45–60.

Ridwan, H. R. (2016). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sarkar, R. (2024). Unlocking voices: Why political participation of persons with disabilities matters. Journal of Social and Administrative Ethics, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.21659/jsae/v1n1/v1n108

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Solsona Cisternas, D., & Flores Águila, M. A. (2020). Participación ciudadana de personas con discapacidad y políticas públicas intersectoriales ofertadas por el Estado en la Región de Magallanes, Chile. Revista del CLAD Reforma y Democracia, (76), 1–28. https://doi.org/10.69733/clad.ryd.n77.a211

Suryadi, B., & Haryanto. (2019). Hak penyandang disabilitas dalam kebijakan publik daerah. Jurnal HAM, 10(2), 233–248.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Kota Tasikmalaya. (2021). Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perlindungan, Pemenuhan dan Penyetaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Kota Tasikmalaya. (2023). Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-24

Cara Mengutip

Triana Sapari, C., Asyah, Y. N., & Maulana, I. (2026). PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KOTA TASIKMALAYA. Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 12(1), 118–134. https://doi.org/10.25157/moderat.v12i1.5822

Terbitan

Bagian

Articles