Peranan fungsi regulerend pajak air tanah terhadap konservasi sumber daya air
DOI:
https://doi.org/10.25157/iijcc.v1i1.3101Kata Kunci:
Konservasi, Pajak Air Tanah, Sumber Daya AirAbstrak
Penggunaan air bagi manusia selain kebutuhan pokok juga dimanfaatkan untuk industri sehingga pemanfaatannya lebih besar. Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah melakukan kebijakan dalam fungsi pengaturan pajak air tanah tujuanya agar dapat mengatur pemanfaatan air tanah yang serasi dengan keberlangsungan pelestarian sumber daya air. Pada kenyataannya, fungsi pengaturan pajak air tanah belum optimal, pemungutan pajak lebih berperan pada pendapatan pemerintah daerah sehingga tidak mendukung fungsi konservasi terhadap sumber air sehingga riset ini penting bagi peneliti untuk merumuskan Bagaimanakah peranan fungsi regulerend Pajak air tanah yang berlaku di Indonesia dan Bagaimanakah model pengaturan yang dapat mensinergikan antara pajak air tanah dengan konservasi sumber daya air.
Riset ini menggunakan beberapa metode dalam pengumpulan data dan penyusunannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan analisis data kualitatif. Metode deskriptif analitis digunakan untuk menggambarkan secara komprehensif dan mengkaji secara sistematis terhadap data-data primer dan data sekunder, yang kemudian menganalisis objek penelitian guna memberikan gambaran yang jelas dihubungkan dengan teori-teori hukum yang relevan untuk menemukan konsep pemikiran berupa kebijakan pemerintah.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa fungsi regulerend pajak air tanah belum berperan dalam konservasi sumber daya air. Peranan fungsi regulerend pajak air tanah menghendaki digunakan untuk pengendalian pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik di masa kini maupun di masa yang akan datang. Melalui " emarking atau emarked tax," model pengaturan air tanah yang bersinergia dengan konservasi tanah dapat diterapkan. Artinya pendapatan dari pajak air tanah dialokasikan untuk konservasi atau pemulihan sumber daya air akibat pemanfaatan air tanah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 INTERDISCIPLINARY INTERNATIONAL JOURNAL OF CONSERVATION AND CULTURE

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.