IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESA KELURAHAN LAYAK ANAK (DEKELANA) DI KOTA YOGYAKARTA

Penulis

  • Agustina Rahmawati Universitas Amikom Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
  • Suryo Ediyono Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25157/moderat.v11i2.4825

Kata Kunci:

Policy Implementation, Child Friendly Village, Yogyakarta

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang implementasi kebijakan Desa Kelurahan Layak Anak (DEKELANA). Kebijakan DEKELANA merupakan salah satu upaya yang mendukung Program Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mewujudkan kota layak anak di Kota Yogyakarta. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2018 tentang Kampung Ramah Anak. DEKELANA bertujuan meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit dari kelurahan, masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak, memastikan dalam pembangunan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan non diskriminasi, dan menyatukan potensi dan relasi SDM, SDA, sumber dana, sarana dan prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintahan kelurahan, partisipasi masyarakat serta dunia usaha yang ada di kelurahan dalam upaya pemenuhan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan menggunakan indikator implementasi Edward III yang mencakup komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Desa Kelurahan Layak Anak di Kota Yogyakarta masih perlu dioptimalkan. Hal ini terlihat masih adanya ketidakmerataaan dalam  informasi dan pemahaman terkait program DEKELANA.

Referensi

Agustino, Leo. 2008. Dasar- dasar Kebijakan Publik. Alfabeta: Bandung.

Edward III, George C, 1980. Implementing Public Policy. Washington: Congressional Quarterly Press.

Islamy. I. (2001). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Moh Ilham A Hamudy, “Upaya Mewujudkan Kota Layak Anak Di Surakarta Dan Makassar”, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementrian Dalam Negeri, Vol. 7 No. 2 (Mei 2015), hlm. 149.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, “Sekilas Tentang Kabupaten Kota Layak Anak”, http://www.sumbarprov.go.id/details/news/4710

Pemerintah Walikota Yogyakarta. 2016. “Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kota Layak Anak”. Hlm 6 1-26

Pemerintah Walikota Yogyakarta. “Keputusan Walikota Ygoayakarta Nomor 155 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kelurahan Layak Anak Tahun 2020”. Hlm 3 1-5

Pemerintah Republik Indonesia. 2004. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah”. Hlm 4 1-159

Pemerintah Republik Indonesia. 2005. “Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan”. Hlm 2 1-23

Pemerintah Republik Indonesia. 2002. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”. Hlm 4 1-44

Pemerintah Kota Yogyakarta. 2022. “Pembentukan Gugus Tugas Kelurahan Layak Anak Periode Tahun 2022-2025

Tahjan, H. 2008. Implementasi Kebijakan Publik. BandungWiryawan, R. A. (2023). Hak Warga Masyarakat terhadap Kebijakan Pemutusan Akses Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4), 681-704. doi:10.21143/jhp.vol53.no4.1533

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30

Cara Mengutip

Rahmawati, A., & Ediyono, S. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESA KELURAHAN LAYAK ANAK (DEKELANA) DI KOTA YOGYAKARTA. Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 11(2), 579–601. https://doi.org/10.25157/moderat.v11i2.4825

Terbitan

Bagian

Articles