IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESA KELURAHAN LAYAK ANAK (DEKELANA) DI KOTA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v11i2.4825Kata Kunci:
Policy Implementation, Child Friendly Village, YogyakartaAbstrak
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi kebijakan Desa Kelurahan Layak Anak (DEKELANA). Kebijakan DEKELANA merupakan salah satu upaya yang mendukung Program Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mewujudkan kota layak anak di Kota Yogyakarta. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2018 tentang Kampung Ramah Anak. DEKELANA bertujuan meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit dari kelurahan, masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak, memastikan dalam pembangunan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan non diskriminasi, dan menyatukan potensi dan relasi SDM, SDA, sumber dana, sarana dan prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintahan kelurahan, partisipasi masyarakat serta dunia usaha yang ada di kelurahan dalam upaya pemenuhan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan menggunakan indikator implementasi Edward III yang mencakup komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Desa Kelurahan Layak Anak di Kota Yogyakarta masih perlu dioptimalkan. Hal ini terlihat masih adanya ketidakmerataaan dalam informasi dan pemahaman terkait program DEKELANA.
Referensi
Agustino, Leo. 2008. Dasar- dasar Kebijakan Publik. Alfabeta: Bandung.
Edward III, George C, 1980. Implementing Public Policy. Washington: Congressional Quarterly Press.
Islamy. I. (2001). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Moh Ilham A Hamudy, “Upaya Mewujudkan Kota Layak Anak Di Surakarta Dan Makassar”, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementrian Dalam Negeri, Vol. 7 No. 2 (Mei 2015), hlm. 149.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, “Sekilas Tentang Kabupaten Kota Layak Anak”, http://www.sumbarprov.go.id/details/news/4710
Pemerintah Walikota Yogyakarta. 2016. “Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kota Layak Anak”. Hlm 6 1-26
Pemerintah Walikota Yogyakarta. “Keputusan Walikota Ygoayakarta Nomor 155 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kelurahan Layak Anak Tahun 2020”. Hlm 3 1-5
Pemerintah Republik Indonesia. 2004. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah”. Hlm 4 1-159
Pemerintah Republik Indonesia. 2005. “Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan”. Hlm 2 1-23
Pemerintah Republik Indonesia. 2002. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”. Hlm 4 1-44
Pemerintah Kota Yogyakarta. 2022. “Pembentukan Gugus Tugas Kelurahan Layak Anak Periode Tahun 2022-2025
Tahjan, H. 2008. Implementasi Kebijakan Publik. BandungWiryawan, R. A. (2023). Hak Warga Masyarakat terhadap Kebijakan Pemutusan Akses Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4), 681-704. doi:10.21143/jhp.vol53.no4.1533
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0