Tentang Jurnal Ini

Pustaka Galuh Justisi merupakan sarana publikasi ilmiah bagi para mahasiswa dan peneliti yang mengkaji mengenai bidang Ilmu Hukum, diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Galuh. Pustaka Galuh Justisi bertujuan untuk mengembangkan Ilmu Hukum dengan fokus memuat artikel-artikel yang berhubungan dengan Hukumberbentuk hasil penelitian (research article) yang disusun oleh mahasiswa atau peneliti di bidang Ilmu Hukum. Ruang lingkup artikel ilmiah yang dapat diterbitkan dalam Pustaka Galuh Justisi, diantaranya meliputi: 1) Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. 2) Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya; 3) Hukum Tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Terbitan Terkini

Vol 2 No 1 (2023): Pustaka Galuh Justisi
Pustaka Galuh Justisi merupakan sarana publikasi ilmiah bagi para mahasiswa dan peneliti yang mengkaji mengenai bidang Ilmu Hukum, diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Galuh. Pustaka Galuh Justisi bertujuan untuk mengembangkan Ilmu Hukum dengan fokus memuat artikel-artikel yang berhubungan dengan Hukumberbentuk hasil penelitian (research article) yang disusun oleh mahasiswa atau peneliti di bidang Ilmu Hukum. Ruang lingkup artikel ilmiah yang dapat diterbitkan dalam Pustaka Galuh Justisi, diantaranya meliputi: 1) Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. 2) Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya; 3) Hukum Tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Diterbitkan: 21-10-2023

Articles

Lihat semua terbitan